Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama YLBHI mendesak Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan perusahaan membayar tunggakan upah dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tujuh orang buruh.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dikuatkan oleh MA melalui putusan kasasi Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 tanggal 30 April 2025, memerintahkan PT Wahana Raharja — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung — untuk membayar total Rp326 juta kepada para buruh.
Majelis hakim menegaskan bahwa hubungan kerja para buruh dengan perusahaan merupakan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), sehingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan penelantaran pembayaran upah dinilai melanggar hukum.
Kuasa hukum buruh, Ahmad Khudori, S.H., M.H., menilai tindakan perusahaan daerah tersebut mencerminkan ironi. “BUMD seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan keadilan sosial, bukan justru menjadi pelanggar hak-hak dasar pekerja,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (10/10).
LBH Bandar Lampung juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung selaku pemegang saham mayoritas. Menurut mereka, penelantaran buruh oleh BUMD menunjukkan kelalaian struktural dan minimnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak pekerja.
“Pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh menutup mata. Mereka wajib memastikan putusan pengadilan dijalankan dan hak buruh benar-benar dipenuhi,” tegas Khudori.
LBH Bandar Lampung mendesak:
-
Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan hukum dan membayar seluruh hak buruh tanpa penundaan.
-
Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap manajemen perusahaan dan memastikan pelaksanaan putusan.
-
DPRD Provinsi Lampung menjalankan fungsi pengawasan atas BUMD yang terbukti melanggar hak pekerja.
LBH menegaskan, kasus ini menjadi cermin persoalan ketidakadilan struktural yang masih menimpa buruh di Indonesia. “Jika perusahaan milik daerah saja bisa mengabaikan hukum, bagaimana dengan buruh di sektor swasta yang pengawasannya jauh lebih lemah?” pungkasnya. (*)









