BANDAR LAMPUNG – Tim penasihat hukum Budi Leksono membantah keras adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kliennya. Hal tersebut didasarkan pada fakta dan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Korupsi (Tipikor) pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/3).
Dendi Albar, selaku kuasa hukum Budi Leksono, menegaskan bahwa status kliennya yang sering disebut sebagai “orang kepercayaan bupati” tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, kedekatan personal antara kliennya dengan kepala daerah bukanlah sebuah perbuatan yang melawan hukum maupun dasar untuk dakwaan pidana.
Lebih lanjut, Dendi menyoroti kesaksian penting dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Lampung Timur, Mulyanda.
Dalam persidangan, saksi Mulyanda membeberkan fakta mengenai dinamika utang piutang mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
“Saksi mengungkap bahwa mantan Bupati Dawam Rahardjo sempat memiliki utang senilai Rp9 miliar kepada Hj. Hasan. Utang tersebut kemudian dilunasi oleh S. Ramelan,” ungkap Dendi. Meski demikian, saksi mengaku tidak tahu-menahu mengenai awal mula hubungan antara Dawam dan Ramelan sebelum keduanya terseret dalam kasus ini.
Dendi menilai, kesaksian tersebut justru mementahkan tuduhan yang diarahkan kepada Budi Leksono. Transaksi utang piutang bernilai miliaran rupiah itu justru memperlihatkan hubungan langsung antara Dawam Rahardjo dan S. Ramelan, tanpa ada campur tangan Budi Leksono untuk mengarahkan proyek atau menunjuk pihak tertentu.
Posisi Budi Leksono yang bukan merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) maupun panitia lelang proyek juga menjadi poin pembelaan utama. Dendi menegaskan, kliennya tidak punya kapasitas dan kewenangan sedikit pun untuk menentukan pemenang proyek yang bersumber dari APBD Lampung Timur. Fakta ini juga telah dibenarkan oleh kesaksian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur di hadapan majelis hakim.
“Seluruh fakta persidangan makin memperjelas bahwa peran klien kami sama sekali tidak signifikan dalam proyek tersebut. Ia juga tidak memiliki benang merah secara langsung dengan dugaan pelanggaran hukum yang selama ini dituduhkan,” pungkas Dendi.









