Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Tim penasihat hukum Budi Leksono membantah keras adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kliennya. Hal tersebut didasarkan pada fakta dan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Korupsi (Tipikor) pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/3).

Dendi Albar, selaku kuasa hukum Budi Leksono, menegaskan bahwa status kliennya yang sering disebut sebagai “orang kepercayaan bupati” tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, kedekatan personal antara kliennya dengan kepala daerah bukanlah sebuah perbuatan yang melawan hukum maupun dasar untuk dakwaan pidana.
Lebih lanjut, Dendi menyoroti kesaksian penting dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Lampung Timur, Mulyanda.

Baca Juga :  Bawa Semangat "Negara Tak Boleh Kalah", Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau

Dalam persidangan, saksi Mulyanda membeberkan fakta mengenai dinamika utang piutang mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

“Saksi mengungkap bahwa mantan Bupati Dawam Rahardjo sempat memiliki utang senilai Rp9 miliar kepada Hj. Hasan. Utang tersebut kemudian dilunasi oleh S. Ramelan,” ungkap Dendi. Meski demikian, saksi mengaku tidak tahu-menahu mengenai awal mula hubungan antara Dawam dan Ramelan sebelum keduanya terseret dalam kasus ini.

Dendi menilai, kesaksian tersebut justru mementahkan tuduhan yang diarahkan kepada Budi Leksono. Transaksi utang piutang bernilai miliaran rupiah itu justru memperlihatkan hubungan langsung antara Dawam Rahardjo dan S. Ramelan, tanpa ada campur tangan Budi Leksono untuk mengarahkan proyek atau menunjuk pihak tertentu.

Baca Juga :  Irjen Pol Helmy Santika, Sosok Tegas yang Tetap Rendah Hati dan Dekat dengan Masyarakat

Posisi Budi Leksono yang bukan merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) maupun panitia lelang proyek juga menjadi poin pembelaan utama. Dendi menegaskan, kliennya tidak punya kapasitas dan kewenangan sedikit pun untuk menentukan pemenang proyek yang bersumber dari APBD Lampung Timur. Fakta ini juga telah dibenarkan oleh kesaksian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur di hadapan majelis hakim.

“Seluruh fakta persidangan makin memperjelas bahwa peran klien kami sama sekali tidak signifikan dalam proyek tersebut. Ia juga tidak memiliki benang merah secara langsung dengan dugaan pelanggaran hukum yang selama ini dituduhkan,” pungkas Dendi.

Berita Terkait

​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Non Dinas Subsidi Dalam Vicon Bersama KASAD Untuk Prajurit Gugur Dan Cacat
Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman
Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi
Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
Perkara Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Tersangka BL Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Terstruktur terhadap Lany Mariska, Pengaduan Dilayangkan ke Propam hingga Kompolnas
Ada Praktik Pembalakan Liar di Pesibar Lampung, Warga Takut Bencana Longsor
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:41 WIB

​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:51 WIB

Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:34 WIB

Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:08 WIB

Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau

Berita Terbaru