Kejati Lampung Sita 11 Miliar Dari Perkara Korupsi Tol Terbanggi Besar Kayu Agung

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat kemajuan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200–112+200). Total pengembalian kerugian negara yang telah dihimpun dari para tersangka mencapai Rp11,14 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung mengungkapkan, salah satu tersangka baru saja menyerahkan Rp6 miliar, sehingga total pengembalian dari tersangka tersebut menjadi Rp7,42 miliar. Seluruh dana kini disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Uang pengembalian ini akan diperhitungkan dalam proses hukum hingga persidangan, dan setelah putusan inkracht, seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejati Lampung menegaskan komitmen pada penegakan hukum berorientasi pemulihan aset (asset recovery), bukan sekadar penghukuman. Penyidik masih menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan saksi, termasuk terkait tersangka berinisial IN.

Baca Juga :  LBH Bandar Lampung Minta Wahana Raharja Bayar Tunggakan Upah Buruh

Melalui langkah ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara
​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Non Dinas Subsidi Dalam Vicon Bersama KASAD Untuk Prajurit Gugur Dan Cacat
Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman
Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi
Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
Perkara Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Tersangka BL Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Terstruktur terhadap Lany Mariska, Pengaduan Dilayangkan ke Propam hingga Kompolnas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:41 WIB

​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:51 WIB

Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:34 WIB

Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:08 WIB

Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau

Berita Terbaru