Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat kemajuan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200–112+200). Total pengembalian kerugian negara yang telah dihimpun dari para tersangka mencapai Rp11,14 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung mengungkapkan, salah satu tersangka baru saja menyerahkan Rp6 miliar, sehingga total pengembalian dari tersangka tersebut menjadi Rp7,42 miliar. Seluruh dana kini disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Uang pengembalian ini akan diperhitungkan dalam proses hukum hingga persidangan, dan setelah putusan inkracht, seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejati Lampung menegaskan komitmen pada penegakan hukum berorientasi pemulihan aset (asset recovery), bukan sekadar penghukuman. Penyidik masih menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan saksi, termasuk terkait tersangka berinisial IN.
Melalui langkah ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik.









