Putusan MK Soal Kuota 30% Pimpinan AKD Disambut Positif, KPPI Lampung: Momentum Penguatan Peran Politik Perempuan

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR disambut positif oleh kalangan aktivis perempuan di Lampung. Keputusan ini dinilai menjadi langkah maju dalam memperkuat posisi dan peran perempuan di parlemen.

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung, Diah Dharma Yanti, menilai keputusan MK tersebut merupakan momentum penting untuk memastikan keterlibatan perempuan tidak hanya sebatas jumlah, tetapi juga dalam posisi strategis di parlemen.

“Dengan adanya ketentuan 30 persen di struktur pimpinan AKD, kami optimistis kualitas kebijakan publik akan semakin baik dan lebih berpihak pada perempuan serta kelompok rentan,” ujar Diah kepada wartawan, Selasa (4/10/2025).

Baca Juga :  RND Law Firm Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Ratusan Paket Makanan dan Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga Lampung

Ia menambahkan, prinsip keterwakilan perempuan sebagaimana ditegaskan MK harus menjadi pedoman dalam penyusunan keanggotaan dan kepemimpinan seluruh alat kelengkapan DPR, mulai dari Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), BKSAP, MKD, BURT, hingga Panitia Khusus (Pansus).

Lebih lanjut, Diah yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung itu memaparkan bahwa representasi perempuan di AKD DPRD Lampung periode 2024–2029 sudah menunjukkan kemajuan meski belum mencapai target 30 persen.

“Dari 85 anggota DPRD, saat ini hanya 15 yang perempuan. Dari jumlah itu, enam di antaranya sudah menduduki posisi pimpinan di AKD. Ini capaian yang patut diapresiasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Wanita Asal Lampung Timur Gasak 1,2 Miliar Dari Penipuan Arisan

Ia mencontohkan, beberapa posisi strategis diisi oleh perempuan seperti Kostiana (PDI Perjuangan) dan Maulida Zauroh (PKB) yang menjadi wakil pimpinan. Selain itu, beberapa sekretaris dan wakil ketua komisi juga berasal dari kalangan perempuan, termasuk di Komisi V dan Bapemperda.

Meski demikian, Diah menekankan bahwa implementasi putusan MK di tingkat nasional juga perlu diikuti oleh daerah.

“Harapannya, aturan ini benar-benar diterapkan, termasuk di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tapi yang paling penting, jumlah aleg perempuan di parlemen harus terus meningkat pada pemilu berikutnya,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Sah! Chusnunia Chalim Kembali Pimpin DPW PKB Lampung 2026–2031
Muswil DPW PKB Lampung, Nunik Ajak Kader Terus Besarkan Partai
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:14 WIB

Sah! Chusnunia Chalim Kembali Pimpin DPW PKB Lampung 2026–2031

Jumat, 28 November 2025 - 20:09 WIB

Muswil DPW PKB Lampung, Nunik Ajak Kader Terus Besarkan Partai

Kamis, 6 November 2025 - 10:36 WIB

Putusan MK Soal Kuota 30% Pimpinan AKD Disambut Positif, KPPI Lampung: Momentum Penguatan Peran Politik Perempuan

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:13 WIB

The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terbaru