LAMPUNG – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan kini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie (ADT). Mantan Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Kehutanan Kadin Pusat tersebut mendesak Polda Lampung untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Alzier, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), menekankan bahwa aparat harus berani menyita sedikitnya 41 unit ekskavator yang beroperasi di lokasi ilegal dan menyeret pemiliknya ke meja hijau.
Pemilik Alat Berat Tak Boleh Lepas Tangan
Menurut Alzier, penyedia atau pemilik alat berat sering kali berlindung di balik alasan “hanya menyewakan” untuk menghindari jerat hukum. Padahal, keberadaan alat berat tersebut merupakan faktor utama yang mempercepat kerusakan ekosistem di Way Kanan.
”Mereka tidak bisa lolos begitu saja. Dengan menyewakan alat berat untuk aktivitas ilegal, mereka secara sadar telah ikut serta menghancurkan lingkungan hidup. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak, tapi bos pemilik alat beratnya juga harus dipenjarakan,” tegas Alzier pada Rabu (11/3/2026).
Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Lebih lanjut, Alzier menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas tambang ugal-ugalan ini telah menyebabkan:
- Perubahan bentang alam yang drastis.
- Kerusakan bantaran sungai dan pencemaran sumber air.
- Lubang-lubang galian maut yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.
Kewajiban Reklamasi dan Pemulihan
Selain sanksi pidana, Alzier menuntut adanya tanggung jawab moral dan hukum bagi para pelaku untuk memulihkan lahan yang rusak. Ia menegaskan bahwa lubang bekas tambang harus ditutup kembali agar tidak menjadi beban bagi generasi mendatang di Way Kanan.
”Alam ini adalah titipan untuk anak cucu, bukan sekadar warisan nenek moyang yang bisa dirusak demi kepentingan segelintir orang. Penegakan hukum harus tanpa kompromi agar ada efek jera,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus tambang emas ilegal di Way Kanan dilaporkan telah memicu kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp1,32 triliun.









