BANDAR LAMPUNG – Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung resmi dideklarasikan pada Selasa (2/12/2025) di Emersia Hotel sebagai wadah representasi penyandang disabilitas tingkat kota. Sebanyak 33 anggota dari PPDI, PERTUNI, HWDI, GERKATIN, dan SADILA sepakat membentuk kepengurusan yang dipimpin Edy Waluyo sebagai Ketua, Dewi Trisula sebagai Wakil Ketua, Zairiah Lubis sebagai Sekretaris, serta Fifian Indriaty sebagai Bendahara. Forum ini menjadi upaya pemersatu setelah selama bertahun-tahun komunitas bergerak secara terpisah menurut ragam disabilitas masing-masing.
Penguatan Representasi dan Harapan Baru dari Komunitas
Saat diwawancarai, Ketua Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung, Edy Waluyo menegaskan bahwa pembentukan organisasi ini adalah titik balik perjuangan. Ia menyebut implementasi Perda Disabilitas masih jauh dari ideal, terutama dalam akses kerja, diskriminasi rekrutmen, jalur pemandu yang tidak ramah, serta fasilitas publik yang belum inklusif.
“Perkumpulan ini dibentuk agar suara kami tidak lagi terpecah masing-masing ragam. Kami ingin kebijakan berjalan inklusif untuk semua, bukan sekadar regulasi di atas kertas,” ujarnya.
Komunitas juga menilai perlunya pendataan akurat. Saat ini, jumlah penyandang disabilitas di Bandar Lampung masih mengacu pada data sektoral. Agus Widodo, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, menyebut ada 963 penyandang disabilitas berdasarkan data yang ia terima dalam forum pendampingan. Sementara itu, perkumpulan memperkirakan angkanya mendekati seribu, dan berharap semakin banyak anggota bergabung agar advokasi menjadi kuat dan terukur.
Sikap DPRD: Komitmen Terbuka, Tidak Sekadar Seremonial
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menyampaikan komitmen legislatif dalam forum deklarasi. Ia menyampaikan pesan Ketua DPRD, Bernas Yuniarta, bahwa DPRD akan membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi aspirasi disabilitas. “Kami berjanji DPRD membuka telinga dan hati. Aspirasi tidak boleh berhenti di pintu birokrasi. Perda disabilitas harus diperkuat dan diimplementasikan dengan benar sampai kepada warga yang membutuhkan,” kata Dewi Mayang.
Ia juga menilai perkumpulan ini perlu dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah. Menurutnya, inklusi tidak boleh dipahami sebagai proyek, tetapi nilai kemanusiaan yang harus dijaga bersama agar layanan publik menjadi lebih manusiawi dan sensitif terhadap ragam kebutuhan warga.
Fondasi Menuju Gerakan Inklusi Tahun 2026
Deklarasi ini menjadi pintu masuk fase kerja baru menuju 2026, di mana perkumpulan menyiapkan agenda konsolidasi, pendataan ragam disabilitas di tingkat kelurahan, serta mendorong lahirnya Peraturan Wali Kota dan Rencana Aksi Daerah sebagai turunan dari Perda Disabilitas Nomor 4 Tahun 2024. Dengan kerangka kerja yang lebih terarah, komunitas berharap kehadiran perkumpulan dapat memperkuat posisi tawar penyandang disabilitas dalam kebijakan daerah dan memastikan inklusi dijalankan tidak hanya di atas kertas, tetapi dalam kehidupan sehari-hari warga kota.









