Bandar Lampung — Setelah dua tahun melarikan diri, seorang wanita berinisial MPS (34) asal Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap polisi atas kasus penipuan arisan dan investasi bodong senilai Rp 1,2 miliar.
Penangkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku sudah DPO sejak 2023 dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan serta investasi fiktif,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/10/2025).
Kasus bermula saat MPS membuka arisan sejak 2018 dan menawarkannya lewat status WhatsApp, menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan dengan durasi setahun. Ia membuat beberapa kloter arisan seperti duet (2 anggota) dan quartet (4 anggota), namun peserta pertama ternyata fiktif dan dibuat sendiri oleh pelaku.
Uang para peserta tidak diputar untuk arisan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.
Salah satu korban mengalami kerugian Rp 181 juta. Total ada sembilan korban dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kini, MPS dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.









