Perkara Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Tersangka BL Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Tersangka dugaan korupsi proyek gerbang rumah jabatan bupati Lampung Timur Tahun 2022, BL mengajukan diri sebagai Justice Collabolator (JC) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

BL melalui kuasa hukumnya, Nopan Shidarta SH mengatakan, kliennya beralasan ingin mempermudah penyidik untuk membongkar siapa-siapa aja yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

“Saya sudah tanyakan ke klien saya dan beliau (tersangka BL) bersedia untuk menjadi Justice Collabolator. Surat JC nya sudah kami kirimkan ke Kejati Lampung bulan November 2025 lalu,” kata Nopan kepada awak media, Kamis, 11 Desember 2025.

Ditegaskan Nopan bahwa kliennya akan membuka secara terang benderang kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp3,8 miliar tersebut.

“Kami siap untuk membeberkan perkara tersebut ditengah persidangan agar terbukti pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam kasus itu. Saya tidak ingin ribut-ribut jika belum masuk ke persidangan. Nanti saja dibuktikan dipersidangan, nanti kan semuanya terungkap dipersidangan itu, siapa saja yang terlibat. Kalau sekarang kan untuk semuanya kewenangan penyidik,” ujar Pengacara muda ini.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Terstruktur terhadap Lany Mariska, Pengaduan Dilayangkan ke Propam hingga Kompolnas

Dijelaskan Nopan, terkait tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni mengubah UU Nomor 13 Tahun 2006 dengan jelas mendefinisikan saksi pelaku (yang bisa menjadi JC) sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

“Pada intinya klien saya sangat siap dan sudah memantapkan diri untuk memberikan kesaksian yang akan membuka fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. Saya berharap semuanya bisa berjalan dengan baik tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Klien saya tetap akan konsisten dalam memberikan kesaksian dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi terkait perkara tersebut. Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan,” tegas Nopan.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Non Dinas Subsidi Dalam Vicon Bersama KASAD Untuk Prajurit Gugur Dan Cacat

Untuk diketahui, tersangka BL disebut-sebut merupakan orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur MDR. BL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan MDR dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp6,88 miliar.

Tim penyidik masih memeriksa saksi dari berbagai pihak untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, BL diperintahkan oleh MDR untuk mengambil uang dari seseorang. Kemudian BL mengantarkan uang tersebut atas perintah MDR ke seseorang lainnya. Namun BL tidak mengetahui itu uang apa dan untuk apa.***

Berita Terkait

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara
​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Non Dinas Subsidi Dalam Vicon Bersama KASAD Untuk Prajurit Gugur Dan Cacat
Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman
Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi
Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Terstruktur terhadap Lany Mariska, Pengaduan Dilayangkan ke Propam hingga Kompolnas
Ada Praktik Pembalakan Liar di Pesibar Lampung, Warga Takut Bencana Longsor
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:41 WIB

​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:51 WIB

Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:34 WIB

Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:08 WIB

Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau

Berita Terbaru