Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Terstruktur terhadap Lany Mariska, Pengaduan Dilayangkan ke Propam hingga Kompolnas

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Lany Mariska, Chandra Bangkit, menyampaikan adanya dugaan kriminalisasi terstruktur yang menimpa kliennya melalui rangkaian laporan polisi sejak tahun 2024. Menurutnya, sejumlah proses penyidikan yang menjerat Lany Mariska menunjukkan kejanggalan serius dan diduga dilakukan secara sistematis.

Dalam keterangan resminya, Chandra menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari Laporan Polisi pada 31 Mei 2024 yang dibuat oleh Icsan Hanafi dengan nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/Polda Lampung. Laporan itu menuduh adanya aliran dana senilai Rp 3,3 miliar kepada Lany Mariska, yang diklaim bersumber dari perusahaan PT BBP.

“Dalam laporan tersebut, klien kami bahkan dikaitkan dengan dugaan pembayaran utang kepada pihak lain, padahal keterangan dan dasar hukumnya sangat diragukan,” ujar Chandra Bangkit dalam siaran pers nya, (4/12/2025)

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Laporan berikutnya datang dari Randica Jaya Darma pada 17 Agustus 2024 melalui LP/B/354/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung, yang menuduh Lany Mariska melakukan penipuan atau penggelapan dana perusahaan PT BBP senilai Rp 4,6 miliar. Berdasarkan laporan tersebut, Lany Mariska kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2024.

Baca Juga :  Pencak Silat Lampung Sumbang 2 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu di PON Beladiri Kudus 2025

Namun Chandra menilai penetapan tersangka itu tidak berdasar.
“Klien kami dijerat dengan dugaan penggelapan dana PT Artha Surya Primatama (ASP) sebesar Rp 3.933.462.000, padahal Lany Mariska tidak pernah bekerja atau terlibat dalam perusahaan tersebut. Bahkan laporan itu turut memasukkan unsur tuduhan perzinahan yang tidak relevan dengan pokok perkara,” tegasnya.

Kondisi Penahanan Dipersoalkan

Chandra juga mengungkapkan bahwa Lany Mariska sempat ditahan di Polda Lampung pada Mei 2025 dengan kondisi yang dianggap tidak manusiawi.

“Selama tujuh hari pertama, klien kami mengaku ditempatkan di sel isolasi di lantai dua tanpa air dan tanpa pencahayaan. Ia kemudian ditahan selama 45 hari sebelum akhirnya ditangguhkan pada Juli 2025 tanpa penjelasan resmi,” kata Chandra.

Laporan Baru dari Suami, Diduga Tekanan

Pada 6 November 2025, suami Lany Mariska, Rommy Dharma Satryawan, turut membuat laporan polisi terkait dugaan perzinahan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami melihat laporan itu sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap klien kami setelah kasus perusahaan mulai dipertanyakan,” ujar Chandra.

Sebagai bentuk perlawanan, Lany Mariska telah membuat laporan balik terkait dugaan perzinahan suaminya dengan seorang perempuan bernama Natalia ke PPA Bareskrim Polri.

Baca Juga :  RND Law Firm Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Ratusan Paket Makanan dan Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga Lampung

Pengaduan ke Berbagai Lembaga Pengawas

Untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan, Lany Mariska telah menyampaikan pengaduan resmi ke berbagai lembaga, antara lain:

  • Propam dan Paminal Mabes Polri, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik
  • Ombudsman RI dan Kompolnas, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan
  • Komisi III DPR RI, untuk meminta pengawasan legislatif terhadap dugaan kriminalisasi
  • Permohonan perlindungan ke LPSK

“Kami mendorong audit forensik menyeluruh terhadap aliran dana PT Bukit Berlian Putera dan PT Artha Surya Primatama. Kami ingin memastikan tidak ada rekayasa ataupun manipulasi data keuangan yang kemudian dijadikan dasar menjerat klien kami,” ujar Chandra.

Akan Tempuh Praperadilan

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus melawan dugaan kriminalisasi melalui jalur hukum.

“Kami tengah mempersiapkan langkah praperadilan karena kami menilai penetapan tersangka terhadap Lany Mariska tidak sah dan sarat kejanggalan. Klien kami akan terus berjuang untuk membersihkan namanya,” tutup Chandra Bangkit.

Berita Terkait

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara
​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Non Dinas Subsidi Dalam Vicon Bersama KASAD Untuk Prajurit Gugur Dan Cacat
Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman
Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi
Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
Perkara Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Tersangka BL Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator
Ada Praktik Pembalakan Liar di Pesibar Lampung, Warga Takut Bencana Longsor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:41 WIB

​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:51 WIB

Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:34 WIB

Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:08 WIB

Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau

Berita Terbaru