LAMPUNG – Setelah sempat tertunda selama hampir satu tahun, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Mesuji menunjukkan progres signifikan. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mulai melakukan langkah intensif dengan memanggil sejumlah saksi kunci yang selama ini dinanti oleh pihak pelapor.
Kuasa hukum masyarakat, Indah Meylan, mengonfirmasi bahwa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung telah menghadirkan sosok-sosok krusial dalam perkara ini.
• Saksi MR: Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Mesuji telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/1/2026).
• Saksi YP: Dijadwalkan menghadap penyidik pada Kamis (15/1/2026) sebagai salah satu saksi kunci atau saksi mahkota.
“Alhamdulillah, permintaan kami dalam laporan dipenuhi, termasuk kehadiran saksi mahkota,” ujar Indah Meylan saat memberikan keterangan kepada media, (14/01/2026)
Langkah cepat ini memicu apresiasi dari pihak pelapor terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung yang baru. Indah menilai, kepemimpinan baru di Ditreskrimsus membawa komitmen segar dalam menuntaskan perkara yang sudah lama mengendap.
Meskipun sempat terjadi miskomunikasi dengan tim penyidik di awal proses, Indah menyatakan bahwa saat ini koordinasi telah berjalan baik dan transparan.
Pihak pelapor menekankan agar momentum ini menjadi titik balik penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Lampung. Ada tiga poin utama yang ditekankan oleh kuasa hukum:
1. Kepastian Hukum: Mengharapkan kasus ini tuntas di tahun 2026 agar memberikan kejelasan bagi para korban dan pemulihan kerugian negara.
2. Kesetaraan di Mata Hukum: Meminta penyidik bertindak tegas tanpa melihat pangkat atau jabatan para terlapor.
3. Transparansi Publik: Mendesak agar proses hukum dibuka secara terang benderang guna menghindari spekulasi adanya upaya penutupan perkara.
“Jangan ada yang merasa aman bagi para terduga terlapor. Kami tunggu hasilnya, karena tidak ada yang kebal hukum,” tegas Indah. (*)









