Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Setelah sempat tertunda selama hampir satu tahun, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Mesuji menunjukkan progres signifikan. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mulai melakukan langkah intensif dengan memanggil sejumlah saksi kunci yang selama ini dinanti oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum masyarakat, Indah Meylan, mengonfirmasi bahwa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung telah menghadirkan sosok-sosok krusial dalam perkara ini.

• Saksi MR: Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Mesuji telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/1/2026).

• Saksi YP: Dijadwalkan menghadap penyidik pada Kamis (15/1/2026) sebagai salah satu saksi kunci atau saksi mahkota.

Baca Juga :  Ada Praktik Pembalakan Liar di Pesibar Lampung, Warga Takut Bencana Longsor

“Alhamdulillah, permintaan kami dalam laporan dipenuhi, termasuk kehadiran saksi mahkota,” ujar Indah Meylan saat memberikan keterangan kepada media, (14/01/2026)

 

Langkah cepat ini memicu apresiasi dari pihak pelapor terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung yang baru. Indah menilai, kepemimpinan baru di Ditreskrimsus membawa komitmen segar dalam menuntaskan perkara yang sudah lama mengendap.

Meskipun sempat terjadi miskomunikasi dengan tim penyidik di awal proses, Indah menyatakan bahwa saat ini koordinasi telah berjalan baik dan transparan.

Pihak pelapor menekankan agar momentum ini menjadi titik balik penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Lampung. Ada tiga poin utama yang ditekankan oleh kuasa hukum:

Baca Juga :  Irjen Pol Helmy Santika, Sosok Tegas yang Tetap Rendah Hati dan Dekat dengan Masyarakat

1. Kepastian Hukum: Mengharapkan kasus ini tuntas di tahun 2026 agar memberikan kejelasan bagi para korban dan pemulihan kerugian negara.

2. Kesetaraan di Mata Hukum: Meminta penyidik bertindak tegas tanpa melihat pangkat atau jabatan para terlapor.

3. Transparansi Publik: Mendesak agar proses hukum dibuka secara terang benderang guna menghindari spekulasi adanya upaya penutupan perkara.

“Jangan ada yang merasa aman bagi para terduga terlapor. Kami tunggu hasilnya, karena tidak ada yang kebal hukum,” tegas Indah. (*)

Berita Terkait

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara
​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Non Dinas Subsidi Dalam Vicon Bersama KASAD Untuk Prajurit Gugur Dan Cacat
Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman
Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
Perkara Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Tersangka BL Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Terstruktur terhadap Lany Mariska, Pengaduan Dilayangkan ke Propam hingga Kompolnas
Ada Praktik Pembalakan Liar di Pesibar Lampung, Warga Takut Bencana Longsor
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:41 WIB

​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:51 WIB

Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:34 WIB

Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:08 WIB

Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau

Berita Terbaru