Wanita Asal Lampung Timur Gasak 1,2 Miliar Dari Penipuan Arisan

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Setelah dua tahun melarikan diri, seorang wanita berinisial MPS (34) asal Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap polisi atas kasus penipuan arisan dan investasi bodong senilai Rp 1,2 miliar.

Penangkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku sudah DPO sejak 2023 dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan serta investasi fiktif,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Kejati Lampung Sita 11 Miliar Dari Perkara Korupsi Tol Terbanggi Besar Kayu Agung

Kasus bermula saat MPS membuka arisan sejak 2018 dan menawarkannya lewat status WhatsApp, menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan dengan durasi setahun. Ia membuat beberapa kloter arisan seperti duet (2 anggota) dan quartet (4 anggota), namun peserta pertama ternyata fiktif dan dibuat sendiri oleh pelaku.

Baca Juga :  RND Law Firm Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Ratusan Paket Makanan dan Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga Lampung

Uang para peserta tidak diputar untuk arisan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.

Salah satu korban mengalami kerugian Rp 181 juta. Total ada sembilan korban dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kini, MPS dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Berita Terkait

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara
​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Non Dinas Subsidi Dalam Vicon Bersama KASAD Untuk Prajurit Gugur Dan Cacat
Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman
Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi
Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
Perkara Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Tersangka BL Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Terstruktur terhadap Lany Mariska, Pengaduan Dilayangkan ke Propam hingga Kompolnas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

Fakta Persidangan Tipikor Tanjungkarang: Kuasa Hukum Sebut Budi Leksono Tak Timbulkan Kerugian Negara

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:41 WIB

​Alzier Desak Polda Lampung Tindak Tegas Pemilik Alat Berat di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:51 WIB

Gudang Diduga Penimbunan BBM di Tanjung Bintang Ludes Terbakar, Asap Hitam Selimuti Pemukiman

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:34 WIB

Polda Lampung Periksa Saksi Mahkota, Pelapor Beri Apresiasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:08 WIB

Bawa Semangat “Negara Tak Boleh Kalah”, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau

Berita Terbaru